PRODUK
KEUANGAN SYARIAH YANG SAYA INGINKAN ASURANSI
DANA PENDIDIKAN SYARIAH (TAKAFUL DANA SISWA) BERKERJASAMA DENGAN SEKOLAH ISLAM TERPADU
*Tulisan ini diikutsertakan
dalam lomba blogger AKU CINTA PRODUK KEUANGAN SYARIAH yang diselenggarakan oleh
DPbs OJK,
Seperti
yang saya ketahui bahwa perkembangan dunia perbankan syariah akhir – akhir
tengah menjadi sorotan diberbagai
kalangan, hal tersebut juga tidak luput dari pengamatan saya sehari – hari
sebagai wanita karir (konsultan swasta perencanaan wilayah dan kota) dan ibu
rumah tangga, sekarang serba syariah hal tersebut tentunya patut kita apresiasi
karena biar bagaimanapun indonesia merupakan negara yang mayoritasnya penduduk
beragama islam, suatu kabar yang membanggakan.
Beberapa produk bank syariah sebagian saya sudah gunakan, seperti
tabungan syariah dan kredit syariah, memang benar manfaatnya sangat terasa
dibanding menabung dibank konvensional. Satu hal yang saya sangat apresiasi
dalam menabung di bank syariah adalah “ Bank Syariah memberikan nisbah (bunga
simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan. Secara tidak langsung kita
menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah. jadi setiap saya menabung dibank
simpanan saya justru akan memperkuat investasi bank yang saya percayakan,
setiap pinjaman akan memperkuat keuntungan bank. semakin usaha saya
berkembangan, bank juga semakin berkembang kerena kredit yang diberikan menggunakan
skema bagi hasil. semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang
dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah. Bandingkan jika saya menabung atau melakukan
pinjaman di bank konvensional, bank tersebut menentukan sendiri suku bunga pinjamanya
maupun simpanan berdasarkan ketetapan bank indonesia. terkadang bukannya dapat untung malah
buntung. Bahkan pengalaman saya menabung di salah satu bank konvensional
tabungan saya malah semakin berkurang karena saya sudah lama tidak menabung. Seperti yang sudah saya ketahui bahwa produk keuangan syariah di indonesia banyak
macamnya ada,
- · Perbankan
- · Asuransi
- · Perusahaan Pembiayaan
- · Obligasi Syariah
- · Reksadana Syariah
Untuk Lomba Keuangan Syariah
yang diselenggarakan DPbs OJK, saya memberikan Ide Produk keuangan syariah yang saya inginkan adalah ASURANSI DANA
PENDIDIKAN SYARIAH (TAKAFUL DANA SISWA)
BERKERJASAMA DENGAN SEKOLAH ISLAM TERPADU
Ide
Kenapa Asuransi Dana Pendidikan syariah kenapa tidak
tabungan dana pendidikan syariah, para pembaca atau dewan juri, ini pengalaman
saya meskipun saat ini saya belum mempunyai anak (masih tahap mengandung) saya
tahu percis bilamana uang saya ditabungkan untuk keperluan dana pendidikan
dimasa yang akan datang itu ga akan pernah terkumpul, pasti ada godaan – godaan
untuk memakai dana tersebut. Tidak bisa dipungkiri sebagai ibu – ibu kadang
gatel melihat saldo semakin tahun semakin bertambah. Apa yang didapat setelah
10 atau 15 tahun saya menabung ( nol besar) .
Bandingkan jika saya memilih produk keuangan syariah asuransi dana
pendidikan syariah uang saya benar – benar di proteksi. Saya dan suami sebagai pemilik asuransi yang bertugas menjadi pencari nafkah utama. diharuskan
membayar premi dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai syarat – syarat syariah.
Apa yang menjadi syarat – syarat syariahnya adalah TAKAFUL DANA SISWA, nah takaful dana siswa ini adalah suatu bentuk
perlindungan untuk perorangan atau kelompok yang dimaksud menyediakan dana pendidikan
untuk putra – puterinya sampai sarjana dengan masa perjanjian yang sudah
ditentuka dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal. Takaful (تكافل) berasal dari akar kata kafala
(ك ف ل) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara
seseorang. Dalam
Kamus Al-Munawir dijelaskan bahwa arti kata kafala yang merupakan kata dasar
dari takaful yaitu: pertanggungan yang berbalasan, hal saling tanggung
menanggung. Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah
SWT (QS. Al-Maidah : 2) :
وَتَعَاوَنُوْا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى
اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan
ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan
permusuhan…'
1.Pengertian Takaful Dalam Muamalah
Saling memikul resiko
diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi
penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas
dasar keikhlasan saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap
orang mengeluarkan Tabarru (dana kebajikan) yang ditujukan untuk menanggung
resiko tersebut. Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman
Allah SWT QS. Al-Maidah (5 : 2) :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
- Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits
Dalam sebuah riwayat digambarkan:
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)
"Dari
Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, 'Perumpamaan persaudaraan kaum
muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu
tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan
oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika
demam." (HR. Muslim) Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong
menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh;
jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya.
Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang
bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi 'biaya' yang dikeluarkan untuk
pengobatan. Sehingga terjadilah 'surplus', yang minimal dapat mengurangi
'beban' penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar
filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah. Tiga Prinsip Tegaknya Sistem Takaful
- Saling
Bertanggung Jawab.
Banyak
hadits yang mengajarkan bahwa hubungan kaum muslimin dalam rasa cinta dan kasih
sayang satu sama lain adalah ibarat satu badan, yang apabila salah satu anggota
badannya sakit, maka yang lain juga akan merasakannya.
- Saling
Bekerja Sama Dan Saling Membantu
Allah
SWT memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan nilai tolong
menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Anugerah harta yang Allah berikan,
hendaknya digunakan untuk meringankan beban penderitaan yang lainnya.
- Saling
Melindungi Dari Berbagai Kesusahan
Hadits
nabi mengajarkan bahwa tidak beriman seseorang yang dapat tidur nyenyak dengan
perut kenyang, sementara tetangganya tidak dapat tidur lantaran kemiskinan.
2.
Manfaat
Takaful sebagai Dana Pendidikan
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak
sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika
Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta
mendapatkan:
- Nilai Tunai
Seluruh
dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian
keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
- Nilai Tunai
- Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika
Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
- Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
- Nilai Tunai
Anak
sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
- Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika
setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di
Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
- Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
- Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
- Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi.
3. Produk
Takaful dana pendidikan
1.
Nilai Premi bisa mulai dari Rp.100.000/bln
2. Biaya pendidikan diterima hingga Perguruan Tinggi
3. Bayar premi cukup dibayar hingga anak usia SMA (18th)
4. Anak akan menerima BEASISWA, dimana Peserta sudah tidak membayar premi (BEBAS PREMI).
5. Apabila Peserta meninggal, maka ahli waris menerima 4 MANFAAT, yakni:
2. Biaya pendidikan diterima hingga Perguruan Tinggi
3. Bayar premi cukup dibayar hingga anak usia SMA (18th)
4. Anak akan menerima BEASISWA, dimana Peserta sudah tidak membayar premi (BEBAS PREMI).
5. Apabila Peserta meninggal, maka ahli waris menerima 4 MANFAAT, yakni:
Santunan
untuk istri sebesar 100% RENCANA MENABUNG SUAMI
SELURUH
DANA TABUNGAN + BAGI HASIL
UANG
MASUK SEKOLAH TK, SD, SMP, SMA, serta Perguruan Tinggi (PT)
UANG
MASUK SEKOLAH PERTAHUN selama TK, SD(6 tahun), SMP(3 tahun), SMA(3 tahun),
serta PT(4 tahun)
Asuransi
berlandaskan syariah dimana dana Peserta dikelola dalam Sistem Keuangan Syariah
yang halal, untuk ketenangan dunia dan akhirat.
Kemudian
ide inovasi produk keuangan syariah
(asuransi pendidikan syariah) (Tafakul dana siswa) tersebut dikerjasamakan
dengan sekolah – sekolah islam terpadu yang sekarang sedang menjadi incaran
keluarga untuk menyekolahkannya. bentuk kerja samanya adalah lembaga perbankan
syariah mengadakan kerjasama dengan sekolah – sekolah islam terpadu di
indonesia untuk membuat produk asuransi pendidikan syariah, keuntungannya untuk
perbankan adalah nasabah akan semakin banyak
karena ketertarikan pada produknya, untuk nasabah tertarik karena sudah ada
kepastian uang yang di asuransikan untuk pendidikan akan dialokasikan
kesekolahan mana, putra – putri kita akan bersekolah di tempat yang diinginkan,
untuk sekolah islam terpadu keuntungannya keterjaminan murid akan semakin
banyak.
2.
Pengalaman Cerita
Saya pernah merasakan
sekolah berbasis agama artinya sekolah islami dan memang benar banyak sekali
pengaruh positif yang saya dapatkan nilai plusnya adalah saya bekal ilmu agama
saya jauh lebih banyak dibanding, teman – teman saya yang bersekolah di sekolah
negri atau swasta biasa. Pengalaman saya bersekolah di Al-azhar sangat
menyenangkan. ada cita – cita saya kelak saya akan menyekolahkan anak saya di
sekolah islam terpadu, bukan karena gengsi atau apa karena yang tadi saya
bilang itu, ada nilai postif ada daya tarik tertentu karena itu sudah saya
alami. Konsep pendidikan Al-Azhar memang didasarkan pada pemantapan akidah atau
keyakinan. "Pemantapan akidah ini ditransfer kepada kurikulum pendidikan
yang ada. Kurikulum di sini dikenal dengan kurikulum nasional berbasis pada
keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah," Itulah salah satu yang menarik
bagi masyarakat di tengah hedonisme, materialisme, kekerasan dan
pragmatisme."
"Dalam seminggu saya di
berikan tujuh jam pelajaran bermuatan agama, diantaranya kajian Al Quran,
bahasa Arab, pendidikan agama, dan pembangunan karakater. Jadi melebihi apa
yang diberikan oleh sekolah negeri." Orang tua saya menilai konsep pendidikan Al-Azhar ini mampu
menjawab sejumlah kekhawatiran mereka. Keuntunganya dari sisi disiplin ilmu
umum mereka tetap memperhatikan, tetap ada target dan dari sisi pendidikan
agama. Juga ditail terutama untuk akhlak dan kebiasaan ibadahnya. Dan tidak
menjadi rahasia lagi Golongan mapan di kota besar sangat menginginkan anak-anak
bersekolah dengan pendidikan berkualitas dan basis agama yang kuat. Dulu
berdasarkan cerita orang tua saya menyekolahkan saya disekolah yang berbasis
islam terpadu sekelas al Azhar membutuhkan banyak biaya, itulah sebabnya saya
menyarankan DPbs OJK membuat produk –produk asuransi dana pendidikan syariah (Takaful dana pendidikan), yang
menguntungkan nasabah sebagai konsumen, lembaga perbankan sebagai produsen
memberikan keuntungan – keuntungan kepada nasabah dan lembaga pendidikan islam
terpadu atau sekolah yang mengadakan kerjasama dengan pihak bank dan nasabahpun
mendapat keuntungan dengan menerima murid secara berkala.
2.
Perbandingan
Perbandingan jika ada produk
asuransi dana pendidikan syariah dengan dana pendidikan konvensional adalah sebagai berikut:
1. Asuransi
dana pendidikan syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas
mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan
Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad
yang dilaksanakan pada asuransi dana pendidikan syari'ah berdasarkan tolong menolong (TAFAKUL
DANA SISWA) . Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
3. Investasi
dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan
pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan
perhitungan investasinya
4. Kepemilikan
dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional,
dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga,
perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam
mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti
yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak
dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum
masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali,
kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
6. Pembayaran klaim
pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh
peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan
dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah.
Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening
dana perusahaan.
7. Pembagian
keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta
sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada
asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
referensi
http://takafullife.blogspot.com/2012/02/etimologi-pengertian-takaful.html
http://takaful-makassar.blogspot.com/2013/02/7-perbedaan-asuransi-syariah-dan.html
wow... ulasannya lengkap, Mbak :D
ReplyDeletewah informasinya lengkap sekali mbak, ijin bookmark hehe...
ReplyDeleteKeren..!
ReplyDeleteKeren konten dan idenya, hanya kamu tidak meng-highlight hal terpenting dari artikel ini di posisi yang mudah dilihat. Lumayan merepotkan untuk mencarinya karena artikelnya panjang.
ReplyDeletegagasan kerjasama antara lembaga keuangan Syariah dan sekolah Islam sangat bagus bu, orang tua juga terbantu, semoga ada realisasinya ya,,,,,
ReplyDeleteTerima kasih atas artikelnya, bermanfaat banget! Semoga artikel ini dapat bermanfaat juga untuk masyarakat di Indonesia ini. Yang masih banyak belum sadar tentang asuransi pendidikan!
ReplyDeleteNB: Sebagai salam kenal saya, saya juga sama suka menulis tentang edukasi asuransi. Saya tunggu pengenalannya, disini ya
www.asuransijiwadankesehatan.wordpress.com
Kunjungi webiste ane juga gan http://www.myceisonline.com/asuransi-pendidikan-syariah/
ReplyDeleteSaya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia hidup.
ReplyDeleteNama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley. Favourite, sebuah perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
Dan saat itulah kehidupan saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dikuburkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Tetangga Annisa Berkarya yang kini pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang dia katakan seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya memberi tahu ibu cerita saya, dia meminta Dokumen saya yang saya tunjuk dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya sudah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya, ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus berbagi cerita ini sehingga warga negara saya bisa mendapatkan manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit telah selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. ibu rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
TULISKAN MEREKA HANYA +12133153118
Ini adalah kesaksian saya dan itu dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah jika Anda ragu
begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini adalah email saya: nadiasisworo@gmail.com
Dan di bawah ini adalah rincian akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,
Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Bank Nmae: Bank Negara Indonesia (BNI)